Dengan lahirnya undang – undang tentang Desa, saat ini Desa telah mendapatkan pengakuan (rekognisi) dari Negara. Ditambah lagi dengan adanya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa). Dan yang mana dari aspek – aspek tersebut pula seharusnya setiap Desa