HomeBlogInformasiMembuat Website Desa Dengan Domain .DESA.ID

Membuat Website Desa Dengan Domain .DESA.ID

Dengan lahirnya undang – undang tentang Desa, saat ini Desa telah mendapatkan pengakuan (rekognisi) dari Negara. Ditambah lagi dengan adanya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa). Dan yang mana dari aspek – aspek tersebut pula seharusnya setiap Desa haruslah Membuat Website Desa Dengan Domain .DESA.ID menunjang aktivitas Desa tersebut.

Kenapa penting untuk membuat website Desa ? Alasannya sederhana, dengan berkembangnya dunia yang semakin maju dan penyebaran Internet yang semakin luas, dengan membuat website Desa nantinya penyebaran informasi dari Desa anda ke dunia akan lebih mudah dan informasi tentang desa akan mudah dijangkau.

Cara Membuat Website Desa

Jika anda adalah orang yang baru mengelola atau baru akan terjun dalam dunia perwebsitean sebenarnya membuat website informasi untuk Desa anda tidaklah sulit, hanya perlu menggunakan CMS (Content Management System) Yang dapat anda install otomatis melalui Softaculous (Tutorial : Cara Install CMS / Script di Softaculous pada cPanel) Lalu memilih theme yang tepat dan melakukan posting informasi pada website anda.

Namun sebelum itu, anda harus melakukan pembelian layanan Hosting terlebih dahulu untuk bisa melakukan Installasi CMS dan mengonlinekan website Desa anda, layanan hosting dapat anda beli pada halaman : Cloud Hosting & Hosting Murah.

Menggunakan Domain .DESA.ID

Desa.id adalah salah satu ekstensi dari Pandi (Pengelola Nama Domain Indonesia) Yang memang diperuntuhkan khusus untuk website Desa, untuk informasi lengkap tentang Domain .DESA.ID seperti syarat – syarat dan biaya dapat anda lihat pada halaman https://domain.go.id/index/persyaratan.

Persyaratan Domain DESA.ID

Berikut adalah persyaratan Domain .DESA.ID yang harus anda penuhi ketika akan melakukan pendaftaran domain untuk Desa anda :

  • SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa (masih berlaku)
  • Surat Permohonan dari Sekdes/Kades untuk Pemerintah Pusat yang di tembuskan ke Bupati atau Sekretariat Daerah (sesuai) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
  • Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes ke Perangkat Desa sebagai pejabat pengelola domain desa

Selengkapnya Tentang Panduan melakukan Pendaftaran Domain DESA.ID anda dapat lihat pada laman domain.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *